Psikofarmaka sebagai Etiologi Stevens-Johnson Syndrome dan Toxic Epidermal Necrolysis: Tinjauan Literatur
Keywords:
Stevens-Johnson Syndrome, Toxic Epidermal Necrolysis, Psikofarmaka, Antikonvulsan, FarmakogenetikAbstract
Latar Belakang: Stevens-Johnson Syndrome (SJS) dan Toxic Epidermal Necrolysis (TEN) merupakan reaksi hipersensitivitas kulit yang mengancam jiwa, ditandai dengan nekrosis dan deskuamasi epidermis yang luas. Obat-obatan bertanggung jawab atas lebih dari 80% kasus SJS/TEN, dengan psikofarmaka khususnya antikonvulsan aromatik (karbamazepin, lamotrigin, fenitoin), antipsikotik atipikal tertentu (klozapin, olanzapin), dan beberapa antidepresan termasuk dalam kelompok obat berisiko tinggi. Metode: Tinjauan literatur ini disusun melalui penelusuran sistematis pada basis data PubMed, Embase, ClinicalKey, dan Google Scholar. Literatur yang dipilih mencakup artikel penelitian original, tinjauan sistematis, meta-analisis, laporan kasus, panduan klinis, dan referensi buku teks yang diterbitkan dalam kurun waktu 2018–2025. Pembahasan: Patomekanisme melibatkan interaksi kompleks antara metabolit reaktif obat, sistem Human Leukocyte Antigen (HLA), dan sel T CD8+ sitotoksik, dengan granulysin sebagai mediator utama apoptosis keratinosit. Tinjauan literatur ini bertujuan memberikan tinjauan komprehensif mengenai psikofarmaka sebagai etiologi SJS/TEN, mencakup epidemiologi, patofisiologi, profil obat berisiko, aspek farmakogenetik, serta implikasi klinis bagi praktik psikiatri. Diskusi: Tinjauan literatur ini mengkonfirmasi bahwa psikofarmaka, terutama antikonvulsan aromatik, merupakan kontributor signifikan terhadap beban penyakit SJS/TEN secara global. Karbamazepin tetap menjadi agen tunggal yang paling sering dilaporkan dalam kasus SJS/TEN, suatu fakta yang memiliki implikasi klinis langsung bagi praktik psikiatri mengingat penggunaannya yang luas sebagai mood stabilizer pada gangguan bipolar dan beberapa kondisi psikiatri lainnya. Simpulan: Implikasi klinis bagi psikiater untuk meningkatkan keselamatan pasien mencakup: (1) seleksi obat yang mempertimbangkan profil risiko SJS/TEN; (2) implementasi skrining farmakogenetik HLA-B*15:02 sebelum inisiasi karbamazepin pada pasien Asia; (3) kepatuhan terhadap protokol titrasi dosis yang tepat untuk lamotrigin; (4) kewaspadaan klinis dan kemampuan pengenalan dini gejala prodromal SJS/TEN; (5) penghentian segera obat yang dicurigai; dan (6) tindak lanjut jangka panjang termasuk skrining dan tatalaksana komorbiditas psikiatri pasca-SJS/TEN.
